Menyoal Penundaan Pemilu, Mardi Ali Sera : Itu Melanggar Konstitusi

2 Maret 2022, 08:59 WIB
Politikus PKS, Mardani Ali Sera /Instagram.com/@mardanialisera/

SUARA HALMAHERA - Mardani Ali Sera merupakan Anggota DPR RI sekaligus tokoh politik dari (PKS). 

Menanggapi isu penundaan Pemilu, Mardani menolak wacana penundaan pemilu 2024. 

Mardani beranggapan, penundaan pemilu bisa berpeluang terhadap pelanggaran konstitusi.

Baca Juga: Polemik Internal Partai Koalisi Indonesia Maju, Soal Penundaan Pemilu

“Penundaan Pemilu berpeluang melanggar konstitusi, karena tegas Undang-Undang Dasar kita menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,”ujar Mardani.

Baca Juga: Pesan Moral Yusril Ihza Mahendra Untuk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Apa yang di sampaikan Mardani, adanya wacana penundaan Pemilu adalah tindakan inkonstitusional. 

Karena pemilu di adakan dalam lima tahun sekali dan itu sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.

"Usaha-usaha untuk tidak melaksanakan Pemilu pada 2024 tepatnya pada 14 Februari 2024 adalah tindakan inkonstitusional dan bertentangan dengan undang-undang serta peraturan yang sudah dibuat bersama,” ujarnya.

“Karena itu Partai Keadilan Sejahtera menolak dengan tegas ide itu,” tambahnya.

Di samping itu, Mardani kemudian mengingatkan kepada elite parpol yang mengusulkan maupun mendukung di DPR untuk sadar pada tugas sebagai dewan yakni melayani rakyat.

“Fokus kita semua melayani rakyat, fokus kita selalu menjaga konstitusi, dan pemilu dilaksanakan pada Februari 2024 sesuai dengan kesepakatan kita bersama,” tutupnya.***

Editor: Sadam AB

Tags

Terkini

Terpopuler