Rakernas PKS Akan Bahas Strategi Penolakan Perpres Legalisasi Investasi Miras

1 Maret 2021, 14:18 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboebakar Alhabsyi /Ninding Permana/ragamindonesia.com/dok.pribadi

SUARA HALMAHERA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tetap menolak legalisasi investasi Minuman Keras (Miras)

Rakernas PKS di Jakarta yang dihilangkan pada 1 Maret 2021 menyatakan sikapnya 

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan penolakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya partai membela kepentingan rakyat.

Baca Juga: Jokowi Utamakan Investasi Miras, Tak Peduli Dengan Hukum Haram

"Pembelaan rakyat menyangkut berbagai dimensi kepentingan, baik keselamatan jiwa, kepentingan ekonomi, sosial, maupun politik. Pembelaan rakyat ini juga menolak adanya investasi minuman keras," kata sekjen PKS pada 1 Maret 2021, dilansir Suara Halmahera dari Antara.

Diketahui Perpres No 10 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 ini akan berlaku efektif pada 4 Maret 2021.

Adapun Perpres No 10 tahun 2021 berlaku di 4 daerah : seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Terkait dengan kebijakan itu, Alhabsyi mengatakan bahwa kader-kader PKS akan membahas strategi menolak investasi minuman keras lebih pada saat rakernas nanti.

Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Jokowi Legalkan Industri Miras, Politisi PKS: Jangan Membahayakan Masa Depan Bangsa

Sekjen PKS mengatakan strategi penolakan perpres Legalisasi Investasi Miras akan dibahas oleh bidang hukum.

"Semua akan dibahas oleh bidang hukum," jelasnya

Dia juga menyatakan, kalau sikap pks  ini akan dibicarakan secara Nasional.

"Kita lihat, sikap sekarang sudah kelihatan, kami menolak dibebaskan (investasi, red,) minuman keras, sudah terbaca artinya ini akan dibicarakan secara nasional sikap-sikap ini," kata Sekjen PKS saat jumpa pers usai acara pembukaan.

Beberapa hari belakang ini sebelum Rakernas PKS, beberapa kader PKS aktif menyuarakan penolakan Perpres Legalisasi Miras di akun sosmed mereka.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler