Jokowi Utamakan Investasi Miras, Tak Peduli Dengan Hukum Haram

- 1 Maret 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi orang meminum alkohol
Ilustrasi orang meminum alkohol /pixabay/mirchaljarmoluk

SUARA HALMAHERA - Presiden Jokowi telah melegalkan miras lewat penandatanganan kebijakan perizinan industri miras hingga tingkat eceran kaki lima di Indonesia.

Kebijakan perizinan itu juga berlaku di beberapa daerah, yakni ; Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Perlu diketahui bahwa kebijakan investasi miras itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Adapun Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atas kebijakan investasi miras, KH Cholil Nafis selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi dengan tegas bahwa menolak kebijakan investasi miras.

Ketua MUI juga menolak investasi miras di empat provinsi sebagaimana telah diatur dalam regulasi.

Cholil Nafis mengatakan, bahwa meskipun investasi miras hanya dibuka di empat provinsi, juga apapun jenisnya tetap membuat mabuk dan membahayakan serta hukumnya haram.

"Tolak Investasi Miras meskipun hanya di 4 Provinsi, Apapun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram," kata Cholil Nafis. Dikutip dari bekasi.pikiran-rakyat.com, Senin 1 Maret 2021.

Artikel terkait juga diterbitkan bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul : Tolak Investasi Miras, Cholil Nafis: Apapun Jenisnya yang Memabukan Itu Hukumnya Haram!

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x