Evaluasi Kebijakan Jokowi Legalkan Industri Miras, Politisi PKS: Jangan Membahayakan Masa Depan Bangsa

28 Februari 2021, 11:39 WIB
Jokowi Legalkan Industri Miras /Pexels/Pavel Danilyuk

SUARA HALMAHERA – Jokowi legalkan industri Minuman Keras (Miras), hadirkan evaluasi dari petinggi Partai.

Jokowi legalkan industri Miras melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, yang diteken 2 Februari 2021 kemarin.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Industri Miras Hingga Miras Eceran Kaki Lima dan Membuka Pintu Bagi Investor

Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tentang membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Disadur dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya oada artikel : Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Mardani Ali Sera: Membahayakan Generasi Muda Bangsa

Tanggapan soal izin investasi industri miras itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Politik partai PKS ini dengan tegas mengatakan, kalau hal tersebut membahayakan generasi muda bangsa.

Baca Juga: Perusahaan Tambang Urus Izin Buang Limbah ke Laut, Gubernur Malut: Saya Belum Tanda Tangan

“Pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa." cuit Mardani Ali Sera, pada akun Twitter @MardaniAliSera.

Lebih lanjut, dia mentakan seharusnya jika negara hendak melakukan investasi, jangan mengambil yang membahayakan generaai bangsa.

"Memang negara perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa,” cuit Mardani Ali Sera.

Politisi PKS, Mardani Ali Sera. dok PKS.

Lebih lanjut Politisi PKS ini menekankan, setiap kebijakan harus memperhatikan berbagai aspek.

“Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investasi (pebisnis) tapi mengabaikan aspek sosial dan keamanan,” sambungnya.

Menurut Mardani Ali Sera, seharusnya pemerintah mempertimbangkan dampak buruk dari miras. Salah satunya dapat menyebabkan seseorang meninggal.

“Dampak buruk dari minuman keras harus pemerintah pertimbangkan. Salah satunya, kita masih ingat meninggalnya Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu yang lalu,” tulis Mardani Ali Sera.

Mardani ali sera lebih jauh lagi membeberkan data dari WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia, terkait tingkat kematian akibat miras.

“WHO pada 2016 juga sudah menyebut korban meninggal di dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa. Jangan menyesal kemudian hari,” lanjutnya.

Adapun persyaratannya dalam Perpres No 10 2021 yang tertulis dalam lampiran III Perpres itu, investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Selain itu, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Apabila investasi di Industri miras dilakukan di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.*** (Yuda Fauzan - Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler