Mahfud MD: Saracen, Muslim Cyber Army, dan Piyungan, Ditindak Orang Ribut Jika Tak Ditindak Juga Orang Ribut

15 Februari 2021, 09:42 WIB
Mahfud MD merespon pernyataan Jusuf Kalla. //Instagram/@mohmahfudmd

SUARA HALMAHERA - Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan konteks pernyataan yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.

JK mengungkapkan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa di jemput Polisi.

Kata Mahfud MD Pemerintah Jokowi tak menghalangi orang untuk melayangkan kritik.

Baca Juga: Pak JK Bertanya Netizen Menjawab, Bagaimana Cara Memberi Kritik Tanpa dijemput Polisi

Pemerintah Jokowi sangat terbuka dengan kritikan, hal tersebut disampaikan lewat siaran pers Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin 15 Februari 2021 dini hari. Dikutip Suara Halmahera dari Antara.

Kata Mahfud MD Pemerintah selalu terbuka, tapi jika ada orang yang melapor, Pemerintah juga tak bisa menghalangi laporan tersebut

"Kami juga tak bisa menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor," tutur Mahfud.

Mahfud membeberkan bahwa Kritik terhadap Pemerintah di masa JK menjadi wapres, sudah menjadi dilema.

Baca Juga: Dianggap Menuduh JK Rasis, Budiman Sudjatmiko: Lapor Saja Pengadilan Podium Favoritku

Banyak pengkritik seperti: Saracen, Muslim Cyber Army, dan Piyungan.

Kata Mantan ketua MK, para pengkritik di era Jokowi - JK ini, jika di tindak dituduh diskriminatif jika tak ditindak semakin menjadi jadi.

"Itu konteksnya pertanyaan Pak JK, bukan berarti sekarang mengkritik dipanggil polisi. Nyatanya juga tidak begitu," jelas Mahfud. 

Mahfud menerangkan terkait dilema yang terjadi waktu.

"Jika ditindak orang ribut, jika tak ditindak juga orang ribut," kata dia.

Mahfud kemudian menerangkan, karena kritik adalah bagian dari demokrasi hal tersebut lumrah terjadi.

Mahfud menambahkan, pemerintah mengambil tindakan, agar hal-hal kritik dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan kebijakan. 

Mahfud juga mengatakan yang sebenarnya membuat laporan bukan pemerintah tapi masyarakat luas.

Mahfud kemudian membandingkan dengan pelaporan yang pernah dilakukan oleh pihak JK terkait pencemaran nama baik.

Kata Mahfud konteks pelaporan sama saja, di ranah kepolisian perkara tersebut akan dilihat apakah ada unsur kriminal atau tidak.

"Tidak apa-apa melapor, lalu polisi melihat apakah ada kasus kriminalnya atau tidak," ujarnya.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler