Sanksi Tolak Vaksinasi, Tidak Dapat Bantuan Sosial, Tidak Dilayani Administrasi Pemerintah

- 14 Februari 2021, 12:53 WIB
Potret Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Indonesia Jokowi.
Potret Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Indonesia Jokowi. /Antara dan Setneg/

SUARA HALMAHERA - Pemerintah lewat Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terkait vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan dan Pelaksanaan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

Aturan tersebut terkait pemberian sanksi bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi, dan apabila menolak disuntik vaksin Covid-19.

Sebagaimana dikutip dari m.rri.co.id, Minggu 14 Februari 2021, sanksi itu telah tertuang dalam Pasal 13 ayat (4) :

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda," demikian tulis Perpres tersebut. 

Juga di ayat (5) dijelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana yang sudah tertuang pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: m.rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x