Sanksi Tolak Vaksinasi, Tidak Dapat Bantuan Sosial, Tidak Dilayani Administrasi Pemerintah

- 14 Februari 2021, 12:53 WIB
Potret Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Indonesia Jokowi.
Potret Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Indonesia Jokowi. /Antara dan Setneg/

Dan pada pasal 13 A ayat 1 dan 2 disebutkan, bahwa masyarakat yang merupakan sasaran penerima vaksin Covid-19, akan di data dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Maka bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai sasaran untuk penerima vaksin, harus wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: m.rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah