Dan pada pasal 13 A ayat 1 dan 2 disebutkan, bahwa masyarakat yang merupakan sasaran penerima vaksin Covid-19, akan di data dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Maka bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai sasaran untuk penerima vaksin, harus wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.***