5. Meminta dukungan masyarakat sipil, organisasi sebagai bentuk solidaritas bagi korban kekerasan seksual.
6. Menuntut KNPI Halut untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, termasuk menutup ruang bagi pelaku untuk tampil di depan publik.
7. Meminta DPR-RI segera mengesakan RUU TPKS sebagai payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual.***