SUARA HALMAHERA - Bagi para pencari kerja tentunya atau untuk mereka yang pertama kali akan masuk dunia kerja, pasti mendengar yang namanya kartu kuning.
Apa itu kartu kuning sehingga harus menjadi hal wajib haru dibuat bagi para pencari kerja.
Perlu diketahui bahwa kartu kuning merupakan kartu tanda bukti data pencari kerja yang itu jelas termuat dalam database Dinas Ketenagakerjaan.
Sehingga kartu kuning jelas berfungsi sebagai sumber informasi lowongan kerja.
Karena beberapa perusahaan sering meminta agar disertakan dengan kartu kuning saat membuka atau membutuhkan tenaga kerja baru.
Dilansir dari PRFMNEWS, Jumat 11 Februari 2022, bahwa kalau ingin memperoleh atau membuat kartu kuning segera datangi Dinas Kabupaten atau Dinas Kota atau juga bisa melalui kemnaker.go.id.
Berikut ini adalah persyaratan membuat Kartu Kuning:
1. Photo Copy ijazah terakhir yang terlegalisir
2. Fotokopi KTP