Pernyataan Sikap FPUK MALUT, Halmahera Timur: Aksi di DPR haltim Namun Tidak di Temui!

- 18 November 2021, 21:24 WIB
Aksi FPUK depan Gedunh DPRD HALTIM
Aksi FPUK depan Gedunh DPRD HALTIM /

SUARA HALMAHERA-Salam kemanusiaan ! membunuh merupakan tindakan menghilangkan atau menghabisi nyawa manusia, perbuatan tidak manusiawi juga sangat kejam dan keji.

Aidin Asbar, Korinator Lapangan FPUK MALUT halmhera Timur menyampaikan. 

Baca Juga: On The Spot, Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Kamis 18 November 2021

" Tindakan berencana yang sudah berulangkali terjadi di Kabupaten Halmahera Timur Kecamatan Maba Selatan Desa Waci tepat pada tanggal 29 Maret 2019 di belantara hutan tidak jauh dari kali Waci. Perlu diketahui bernama bahwa duka kemanusiaan yang tak pernah padam, kasus pembunuhan Waci sudah empat kali terjadi pembunuhan dikali Waci mulai pada tahun 1985, 2002, 2013, 2016 dan 2019 ditahun pertama 1985 menewaskan satu orang; Kasiruta Kantor, 2002 yang menewaskan dua korban yang berasal dari Desa Gotowasi, ditahun 2013 menewaskan 2 orang; Arbaya Ahmad dan Adanan Ruba (Suami-Istri) ditahun 2016 menewaskan 2 orang Safrudin Matoa dan Boni Safrudin (oramg tua dan anak) dan ditahun 2019 juga merengrut nyawa 3 orang Habibu Salaton, Karim Abdurahman dan Yusuf Halim yang mengisahkan pilu mendalam dihati setiap keluarga korban warga Waci dan masyarakat Gam Range umumnya."

Aidin Asbar Juga mengeaskan: Selain dari pada kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Waci, kasus yang sama juga yang terjadi di Hutan Patani pada tanggal 20 Maret 2021 yang lalu. Kasus pembunuhan di Hutan Patani yang sudah memasuki 8 bulan lamanya sampai sejauh ini pihak Kepolisian ‘’Polres’’ Halmahera Tengah belum mengungkapkan pelaku pembunuhan di Hutan Patani tersebut. Tragedi pembunuhan yang terjadi di Hutan Patani ini menewaskan 3 korban jiwa diantaranya Almarhun Hi Masani berasal dari Desa Masure Kecamatan Patani Timur, Almarhum Yusuf Kader dari Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara, dan Almahrum Risno Muhlis dari Makian Soma.

Baca Juga: Dunia Terbalik Hanya di Jadwal TV RCTI Kamis 18 November 2021


Selain dari pada kasus pembunuhan yang terjadi di Hutan Fagogoru, kasus pemerkosaan juga marak terjadi di Halmahera. Pada tanggal 8 Oktober 2021 yang lalu kita di kabarkan dengan tragedi kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Lelilef yang sampai sejauh ini pihak penegak hukum atau kepolisian belum melakukan penetapan terhadap pelaku pemerkosaan tersebut.


Berdasarkan data dari Polres Halmahera Timur yang dilimpahkan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan dikali Waci ke Kejaksaan Negeri (kejari) pada tanggal 16 Desember 2019 dan dilanjutkan ke Pengandilan Negeri pada tanggal 17 Desember 2019, sampai pada putusan pengadilan Nomor Putusan 94/pid.B/2019/PN Sos.


Di putuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari jumat,tanggal 27 Maret 2020.Enam pelaku pembunuhan di kali Waci yang masing-masing di fonis dengan pidana penjara : berinisial (H )dan (B) masing-masing penjara seumur hidup. Dan berinisial (T) dan (R) masing-masing pidana penjara 20 (dua puluh) tahun penjara,inisial (A) dan (S) dengan pidana penjara masing-masing 16 (enam belas) tahun pejara.

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: FPUK MALUT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x