Komunitas Pelajar Patani Utara Halmahera Tengah Diinterogasi, Ditekan, dan Dibungkam Ruang Pendidikan!

- 15 November 2021, 12:55 WIB
Aksi Pelajar Patani Utara
Aksi Pelajar Patani Utara /Pelajar Patani Utara/

Mereka pun menanyakan bahwa "apakah kalian belajar itu sama sama perempuan sampai pagi" ?

"Siapa siapa para mahasiswa yang mengisi materi di kelompok kalian". ?

"Apa apa saja program program dari pada kelompok kalian" ?

Program salah satunya adalah pengajian
namun intel itu mengatakan bahwa apakah pengajian itu "sama dengan pengajian biasa atau kah ade - ade bikin ade pe paham lain lagi, dan mereka ingin menanyakan siapa guru pengajian kami. Kamipun mengatakan guru pengajian kami adalah "Ibu Ati".

Dan hari itu juga mereka selalu bertanya kepada kami, bahwa "buku - buku apa yang ade baca tu ?"

Baca Juga: Video 31 Detik Viral, Update Terbaru Identitas Pelaku Dan Fakta Terbaru

Kami pun jawab dengan jujur, namun si intel itu memerintahkan satu kawan ( Rafli ) untuk mengambil salah satu buku. Buku yang kawan kami ambil itu dengan judul "FILSAFAT TEORI DAN FILSAFAT PRAKTIS."

Para intel pun dengan ekspresi kaget seketika melihat buku yang kawan kami bawah. Namun dengan perkataan intel itu bahwa, "ade belom pantas baca buku buku bagitu." dan satu anggota intel pun mengatakn bahwa, 'ngone baca buku buku bagitu tra lama ade so tra percaya tuhan ini" dan juga mereka mengatakan bahwa ade baca buku buku filsafat dan lain lain, kalian akan di asut oleh para mahasiswa dan membawa paham paham baru. Kami pun bingung paham apa yang mereka maksudkan.

Pada hari itu juga kami di tekan oleh para intel intel itu bahwa kami belum pantas untuk ikut demo, berorganisasi baca baca buku di luar sekolah dan lain sebagainya.

Lewat kronologis di atas, kami merasa pihak yang melakukan interogasi dan mempertanyakan agenda Komunitas Belajar dan program belajar, tidak mengerti ketentuan UUD dan UU yang sudah jelas mengatur kemerdekaan orang berkumpul dan menyampaikan pendapat : UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 ; Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah