SUARA HALMAHERA – Kasus pemerkosaan oleh karyawan PT IWIP terhadap korban N yang telah meninggal dunia semakin ditanggapi serius.
Kepolisian daerah (POLDA) Maluku Utara angkat suara, melalui Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, mengatakan akan memantau perkembangan kasus pemerkosaan yang melibatkan Karyawan PT IWIP.
Sementara itu desakan dari berbagai pihak pada kepolisian agar memberikan sanksi berat pada 4 karyawan PT iwip sebagai pelaku, serta segera menangkap buronan lainya terus bergulir.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan di Halmahera Tengah, Dirawat di RSJ Sofifi Tak Bisa Dirujuk Terkendala Biaya
4 pelaku yang sudah ditangkap tersebut adalah DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel.
Sebagai bentuk komitmen untuk melakukan penegakan hukum, Adip Rodjikan menegaskan jika penyidik terbukti lalai aka nada tindakan tegas.
"Memang, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan perkosaan korban berinisial N (18 tahun), sehingga, kalau hasil audit ada penyidik yang lalai dalam menangani kasus ini, tentunya Propam dan Irwasda dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya," ujarnya dilansir dari antara
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPTU Abdullah Saimima mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti.