Polres Halteng Tetap Berdasarkan Fakta dan Bukti Untuk Menghukum 4 Pelaku Pemerkosaan

- 19 Oktober 2021, 12:19 WIB
 Polres Halteng Tetap Berdasarkan Fakta dan Bukti Untuk Menghukum 4 Pelaku Pemerkosaan
Polres Halteng Tetap Berdasarkan Fakta dan Bukti Untuk Menghukum 4 Pelaku Pemerkosaan /Pixabay/

SUARA HALMAHERA - Keempat pelaku pemerkosaan remaja putri di Desa Lelilef Waebulen, Halmahera Tengah tetap akan dihukum berdasarkan fakta dan bukti.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Abdullah Taufik Saimima kepada Suara Halmahera Senin 18 Oktober 2021 malam.

Kasat Reskrim Abdullah Taufik Saimima dalam wawancaranya juga mengatakan bahwa untuk saksi sudah kami periksa, kami juga sudah melakukan penyitaan dan kami pun sudah menyurat pengadilan untuk mengeluarkan izin khusus penyitaan.

"Saksi sudah kita periksa, kemudian penyitaan, jadi tadi sudah saya perintahkan anggota ke Tidore untuk mengantar surat ke pengadilan untuk mengeluarkan izin khusus penyitaan," Kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Abdullah Taufik Saimima kepada Suara Halmahera.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan di Halmahera Tengah, Dirawat di RSJ Sofifi Tak Bisa Dirujuk Terkendala Biaya

Tak hanya itu, Polres Halmahera Tengah juga melalui Kasat Reskrim Abdullah Taufik Saimima mengatakan sudah menyurati beberapa rumah sakit tempat korban pernah di rawat.

"Kemudian kami juga sudah menyurati rumah sakit yang ada di Weda untuk pemeriksaan saksi ahli, rumah sakit yang ada di Sofifi, kemudian rumah sakit yang ada di Ternate," lanjutnya.

"Karena ketiga rumah sakit ini yang menangani secara medis," sambungnya kembali.

Tambahnya lagi, bahwa itu sudah kita lakukan tinggal kembali pada kebijakan rumah sakit untuk menunjukkan siapa yang menjadi ahli dalam keterangan nanti.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah