Briptu Nikmal Idwar Memperkosa Gadis Remaja 16 Tahun di Kantor Polsek, Aksi Bejatnya itu Menggores Hati Polri

- 25 Juni 2021, 07:14 WIB
Kronologi dugaan oknum polisi di Halbar, Maluku Utara perkosa gadis berusia 16 tahun di kantor Polsek.
Kronologi dugaan oknum polisi di Halbar, Maluku Utara perkosa gadis berusia 16 tahun di kantor Polsek. /Tangkap Layar/Twitter.

Untuk itu, atas perbuatan salah satu oknum institusinya, Polri kemudian meminta maaf ke masyarakat.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy Sambo.

Terkait pemecatan terhadap pelaku Nikmal Idwar sedang dalam proses oleh Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri, dan sidang etik terlebih dahulu dilakukan

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata dia.

Berikut Kronologi Kejadian

Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama temannya tiba di Desa Sidangoli pada larut malam sekitar pukul 01.00 WIT.

Lalu korban bersama temannya itu menginap di satu tempat di Sidangoli.

Tak lama kemudian, korban dan temannya itu dijemput oleh oknum polisi dan membawa keduanya ke Polsek dengan menggunakan mobil patroli.

Tak jelas motif oknum polisi itu membawa korban dan temannya ke Polsek.

Saat di Polsek, keduanya dipisahkan di ruangan berbeda.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: salatigaterkini.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x