Untuk itu, atas perbuatan salah satu oknum institusinya, Polri kemudian meminta maaf ke masyarakat.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy Sambo.
Terkait pemecatan terhadap pelaku Nikmal Idwar sedang dalam proses oleh Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri, dan sidang etik terlebih dahulu dilakukan
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata dia.
Berikut Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama temannya tiba di Desa Sidangoli pada larut malam sekitar pukul 01.00 WIT.
Lalu korban bersama temannya itu menginap di satu tempat di Sidangoli.
Tak lama kemudian, korban dan temannya itu dijemput oleh oknum polisi dan membawa keduanya ke Polsek dengan menggunakan mobil patroli.
Tak jelas motif oknum polisi itu membawa korban dan temannya ke Polsek.
Saat di Polsek, keduanya dipisahkan di ruangan berbeda.