SUARA HALMAHERA - Baru-baru ini kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Briptu Nikmal Idwar telah mencoreng nama institusi Polri.
Pasalnya, Briptu Nikmal Idwar adalah seorang aparat kepolisian aktif yang bertugas di wilayah Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Dengan identitasnya sebagai seorang aparat penegak hukum (Polisi) yang berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakat malah dengan bejat melakukan pemerkosaan terhadap gadis remaja 16 tahun.
Aksi bejatnya itu justru dilakukan di kantor Polsek Jailolo, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Perbuatan Briptu Nikmal Idwar tersebut telah menggores hati Polri.
Polri memastikan bahwa pelaku pemerkosaan gadis remaja 16 tahun di kantor Polsek yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar bakal dipecat.
Tak hanya itu, Briptu Nikmal Idwar akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan bejatnya yang dilakukan di kantor polisi.
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata dia. Dikutip dari salatigaterkini.pikiran-rakyat.com, Kamis 24 Juni 2021.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa perbuatan Briptu Nikmal Idwar disebut sebagai pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di bawah umur.