Partai Buruh Tegaskan Upah Buruh Maluku Utara Harus Naik 15 Persen Bukan 7.50 Persen, Jangan Bohongi Buruh

21 November 2023, 19:37 WIB
Yusril Muksin Ketua Partai Buruh Maluku Utara /Suara Halmahera/

SUARA HALMAHERA - Belum lama ini, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara melalui rapat memutuskan upah buruh Maluku Utara naik 7.50 persen.

“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara. Memutuskan upah buruh Maluku Utara Naik 7.50%.”

Hal inilah yang memunculkan tanggapan keras dari Partai Buruh Maluku Utara terkait keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku tentang kenaikan upah buruh yang dinilai tidak sesuai.

Baca Juga: Jelang Naiknya Upah Minimun 2024, FSPMI Maluku Utara Nilai UMP Malut Terburuk, Segera Naikan Upah 15 Persen

Dalam kesempatan itu, Yuzril Muksin, SE, M.Si selaku Ketua Komite Eksekutif-Komite Ekeskutif Partai Buruh Provinsi Maluku Utara menegaskan sikapnya itu.

“Bagi kami Pengurus Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, keputusan tersebut tidak sesuai,” kata Yusril Muksin, Selasa 21 November 2023.

Menurutnya, pertama dinilai dari Kebutuhan Hidup Layak Buruh. Pasalnya faktor yang paling menentukan adalah harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi yang kenaikannya di atas 30 persen. Hal itu menjadi pertimbangannya karena komoditas tersebut merupakan bahan pangan yang dikonsumsi oleh buruh.

Kedua, posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam middle income country (negara dengan pendapatan menengah). Dengan pencapaian produk domestik bruto (PDB) per kapita antara 4.046-12.535 dollar AS.

Ketiga sangat tidak logis kalau naik hanya 7.50% dengan tingkat inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,2 persen dan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sebesar 20,53% dengan inflasi 3,34%. Jadi harusnya upah buruh Maluku Utara naik 15 persen tentu itu masih logis dan rasional.

Maka, kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/ kota di tahun berjalan.

Keempat, kenaikkan upah buruh 7.50% tidak bisa memenuhi kebutuhan buruh, pasalnya berdasarkan poin pertama. Bahan-bahan pokok, kos-kosan, dan lain mengenai kebutuhn buruh terus meningkat. Belum lagi terkait dengan persoalan pendidikan yang tiap tahun semakin meningkat biayanya, belum lagi soal kesehatan, dan lain-lain.

Kelima, jadi seharusnya upah buruh Maluku Utara itu naik hingga 10 sampai dengan 15%. Gubernur Provinsi Maluku Utara juga seharusnya menggunakan formula pengupahan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan mekanisme pengupahan. Bukan menggunakan PP 51 karena justru sangat merugikan kaum buruh.

Jika pemerintah Provinsi Maluku Utara beralasan bahwa kenaikkan upah buruh lebih 7.50% untuk menjaga keseimbangan pengusaha. Dengan alasan pertumbuhan ekonomi hanya dari sektor pertambangan dan menjadi beban bagi sektor usaha yang lain. Ini logika yang sangat tidak masuk akal. 

Jutsru sebaliknya kenaikkan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan mempengaruhi peningkatan kenaikkan harga-harga barang, dan lain-lain dari sektor usaha lainnya.

Secara teori, kenaikan upah bisa tidak mengurangi keuntungan jika harga dinaikkan. Tetapi, kenaikkan harga akibat kenaikan upah relatif tidak akan mengurangi daya beli masyarakat, karena kenaikan harga itu diimbangi oleh kenaikan upah dan pendapatan masyarakat. 

Kenaikan harga hanya akan berdampak pada daya beli masyarakat jika kenaikan harga itu tidak dibarengi dengan kenaikan upah atau pendapatan masyarakat. 

Artinya, kenaikan harga hanya akan berdampak pada daya beli masyarakat jika kenaikan harga itu bersumber dari (1) kenaikan biaya alat-alat produksi dan/atau (2) kenaikan keuntungan pengusaha, yang tidak diimbangi oleh kenaikan upah.

Upah adalah urat nadi kaum buruh dan kaum buruh adalah pencipta kekayaan sebenarnya. Kenapa demikian? Yang harus diingat oleh pemerintah bahwa buruh telah memproduksi hampir semua barang dan jasa. 

Buruh melakukan kerja di berbagai pabrik dan mereka dikontrol oleh para pengusaha. Dan buruhlah yang menghasilkan berbagai keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha dan dihitung sebagai angka pertumbuhan ekonomi. Lantas kenapa upah buruh Maluku Utara hanya naik 7.50%. Itu menunjukan akal-akalan pemerintah dan pengusaha untuk terus membohongi buruh. 

Olehnya itu bagi Yusril, upah minimum adalah jaring pengaman dari kemiskinan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun.

Kami menyanyangkan ada serikat buruh di Maluku Utara yang justru mengikuti kemauan pengusaha dan bangga kenaikkan upah yang membohongi kaum buruh tersebut adalah perjuangan mereka.

Maka dari itu kami Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, yang tergabung di dalamnya berbagai organisasi buruh menyatakan sikap:

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur harus merevisi kembali upah buruh yang telah ditetapkan 7.50% menjadi 15%. Jika hal itu tidak diindahkan maka kami akan mengkonsolidasikan seluruh kaum buruh di Maluku Utara untuk melakukan pemogokan.***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler