Jelang Naiknya Upah Minimun 2024, FSPMI Maluku Utara Nilai UMP Malut Terburuk, Segera Naikan Upah 15 Persen

15 November 2023, 20:26 WIB
SPL-FSPMI Provinsi Maluku Utara desak UMP dan UMK naik 15% /SUARA HALMAHERA/

SUARA HALMAHERA - Belum lama ini, Pemerintah melalui Kemenaker RI berencana bakal menaikan Upah Minimum 2024.

Rencana penetapan atau dinaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan pada 30 November 2023.

Kebijakan menaikan UMP dan UMK tersebut tentunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Program Food Estate Pemerintah Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji, Dinilai Menguntungkan Segelintir Orang

Namun perlu diketahui, bahwa selama tahun 2023, Upah Minuman Provinsi (UMP) di Provinsi Maluku Utara (Malut) terbilang jauh panggang dari api yang hanya 4 persen saja.

UMP 4 persen itu kurang lebih Rp2.976.720, sedang gaji karyawan di perusahaan hanya berkisar 5,6 sampai 7 juta.

Serikat Pekerja Logam-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSPMI) Provinsi Maluku Utara menemukan fakta bahwa UMP yang katanya Rp2.975.720 itu ternyata para pekerja hanya menerima Rp2.958.000.

"Seorang karyawan mengungkapkan, UMP Rp2.958.000 itu pun mengikuti masa kerja."

"Kalau ini yang terjadi, SPL FSPMI Provinsi Maluku Utara menilai bahwa ini adalah bentuk deskriminasi secara struktural terhadap pekerja," tegas Pengurus SPL FSPMI Malut, Firmansyah Usman, Rabu 15 November 2023.

Selain UMP Malut yang dinilai buruk, karyawan atau pekerja juga menghadapi kesulitan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KLH).

Melalui hasil survei, bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota termasuk Maluku Utara alami kenaikan hingga 15 persen 

Tak hanya itu, karyawan juga menghadapi daya beli yang tinggi untuk sembilan bahan pokok. Tentu hal ini akan membuat ribuan pekerja di Maluku Utara dan Halmahera Tengah alami situasi yang sulit.

Olehnya itu, SPL FSPMI Malut mengajak seluruh elemen Serikat Pekerja, Petani, Kaum Miskin Perkotaan, Mahasiswa dan Perempuan mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera memperbaiki sistem hidup layak rakyat.

Terkhusus di Maluku Utara dan Halmahera Tengah, kami SPL FSPMI Maluku Utara juga mendesak kepada Pemprov Malut dan Pemerintah Halmahera Tengah untuk segera naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dikisaran 10 persen atau 15 persen.

Kenapa SPL FSPMI menuntut menaikan Upah hingga di angka 10-15 persen, hal ini didasarkan dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kemudian Indikator Makro Ekonomi, yakni Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler