RDTR Kawasan Penunjang Industri Halteng dinilai Merusak Lingkungan dan Untungkan Investasi PT IWIP

11 Januari 2021, 23:30 WIB
PT IWIP dan RDTR KI TELUK WEDA /SUARA HALMAHERA

SUARA HALMAHERA - Pemuda dan Mahasiswa Sagea Kiya Kecamatan Weda Utara mendatangi PT IWIP yang berada di kawasan Kecamatan Weda Tengah, Lelilef dan melakukan aksi bisu, Senin 11 Januari 2020.

Aksi bisu tersebut dilakukan di depan PT IWIP karena dianggap perusahaan tersebutlah yang mendapat untung dari program strategis nasional Kementerian ATR/BPN terkait Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kawasan Penunjang Industri KI Teluk Weda.

Dalam aksi bisu itu poster dari kardus-kardus bertuliskan, Tolak RDTR Jaga Kawinet, Jaga Alam Tolak RDTR, Bokimaruru Terancam dan beberapa tulisan lainnya diperlihatkan kepada PT IWIP serta karyawan yang lalu lalang.

Baca Juga: Tolak RDTR Halmahera Tengah, Siaran Pers dari Masyarakaat Desa Sagea dan Desa Kiya

Menurut Masri salah satu peserta aksi bisu, bahwa Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kawasan Industri Halteng KI Teluk Weda memiliki kepentingan terselubung, sebab tidak adanya sosialisasi ke masyarakat Sagea, hanya melibatkan Camat, Kepala Desa dan Ormas.

"RDTR KI Teluk Weda sudah masuk dalam pembahasan tahap ketiga, itupun tidak melibatkan masyarakat hanya unsur kecamatan, desa, dan ormas dalam hal ini Camat, Kepala desa, dan Ormas, ini jelas sangat tidak representatif karena kelak yang menerima dampak adalah masyarakat," papar Masri saat diwawancarai.

Baca Juga: Perampasan Tanah dan Penggusuran Berskala Besar Terjadi Sepanjang Tahun 2020

Menurutnya lagi, RDTR (KI) Teluk Weda ini adalah penciptaan Kawasan Penunjang Industri, luasnya mencapai 3.826,82 hektar, ini akan dijadikan wilayah pengembangan pemukiman dan pertanian. Sedang seluas 647,38 hektar juga akan direncanakan untuk suatu pengembangan pemukiman yang berada di Desa Sagea dan Kiya. Dan untuk pemukiman hal ini bisa dilihat dalam dokumen RDTR dalam peta lampirannya, bahwa pengembangan pemukiman itu akan dibangunnya rumah susun untuk tempat tinggal para pekerja industri PT IWIP.

RDTR Kawasan Penunjang Industri untungkan PT IWIP SUARA HALMAHERA

"Rencana RDTR itu adalah membuka wilayah sebagai penunjang industri, yang dibangun adalah pelabuhan, rumah susun pekerja, taman terbuka hijau, pariwisata, pokoknya yang mendukung kepentingan industri," tambah Masri.

Adapun lokasi yang direncanakan untuk kawasan pemukiman masuk dalam areal perkebunan pala milik masyarakat, juga kawasan mangrove, yang menurut Masri, bahwa Lokasi tersebut berada di antara kawasan Goa Bokimoruru dan Danau Legaelol yang merupakan geowisata andalan.

Baca Juga: Benarkah Sriwijaya Air SJ182 Korban Dari Kebijakan Tiket Pesawat Murah ?

"Jelas ini akan menghancurkan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat Sagea, merubah kehidupan budaya masyarakat, juga akan merusak ekosistem penyangga geowisata Gua Bokimoruru dan Danau Legaelol yang menjadi wisata kebanggaan di Halmahera Tengah," jelas Masri.

Selanjutnya kata Masri, Hal ini bisa melanggar UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan hidup, yang merupakan jaminan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

"Dalam dokumen RDTR KI Teluk Weda tidak ada pendekatan UU lingkungan hidup yang bisa menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang," tegas Masri.

Baca Juga: Karyawan Yang Menggunakan Toilet Lebih Dari Sekali Sehari Dikenakan Denda oleh Perusahaan ?

Pemerintah Daerah harusnya bisa melindungi masyarakat dengan membangun sarana prasarana yang lebih melekat dengan kehidupan mereka sebagai yang bermata pencaharian dengan berkebun, nelayan bukan dengan penciptaan kawasan penunjang Indsutri yang menguntungkan investasi seperti PT IWIP," pungkas Masri.***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler