SUARA HALMAHERA - Sebuah perusahaan di wilayah Tiongkok Selatan kenakan denda pada karyawannya yang menggunakan toilet sehari lebih dari satu kali.
Hal ini dilakukan perusahaan tersebut demi meningkatkan efisiensi kerja.
Diketahui Perusahaan Anpu Electric Science and Technology di Dongguan Provinsi Guangdong mulai menerapkan hukuman denda sebesar 20 yuan atau sekitar Rp41.000 kepada karyawan yang menggunakan toilet lebih dari sekali sehari.
Sebab karyawan yang menggunakan toilet lebih dari sekali sehari dianggap melanggar.
Aturan perusahaan penggunaan toilet sekali hingga karyawan masuki waktu istirahat.
Hingga aturan ini diperlakukan sudah ada tujuh karyawan yang melanggar dan di hukum pada 20 dan 21 Desember lalu.
Dikutip SUARA HALMAHERA dari Cirebon.Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 7 Januari 2020 bahwa aturan tersebut disamakan dengan pabrik dalam film komik Charlie Chaplin.
Artikel terkait juga diterbitkan Cirebon.Pikiran-rakyat.com dengan judul : Waduh, Sebuah Perusahaan di Tiongkok Denda Karyawannya yang Pergi ke Toilet Lebih dari Sekali
Aturan juga memiliki persyaratan bagi karyawan untuk mendaftarkan diri kepada atasan saat mereka ke toilet.