Penanganan Kasus Gagal Ginjal Anak Belum Selesai, BPOM Cabut Izin Edar 32 Produk PT REMS.

- 7 Desember 2022, 20:54 WIB
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas.
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas. /Ilustrasi dari Pexels/ Chokniti Khongchum/

Selain itu, BPOM juga meminta PT. REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi serta menarik produknya dari pasaran.

Adapun, beberapa produk yang dilarang itu di antaranya adalah Ambroxol HCI, Antasida DOEN, Broxolic, Calortusin, Calortusin PE, Cetirizine Hydrochloride, Cetirizine Hydrochloride, Cetizine dan Cetizine.

Baca Juga: Pasca Peningkatanan Anggaran Militernya, Jepang dapat Sorotan Khusus dari Menlu Tiongkok

Kemudian, Cotrimoxazole, Dolorstan, Domperidone Maleate, Domperidone Maleate, Fenpro, Ibuprofen, Noze, OBH Rama, Paracetamol, Pseudoephedrine HCI, Ramadryl Atusin dan Ramadryl Expectorant.

Selanjutnya, ada pula, Ramagesic, Remco Cough, R-Zinc, Sucralfate, Tera F, Tera - PE, Zinc Sulfate Monohydrate dan Zinc Sulfate Monohydrate.

Sebagai informasi, hukuman yang diterima oleh PT REMS tersebut sejatinya telah diberlakukan kepada beberapa industri farmasi tanah air.

Di antaranya adalah PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Subros Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.***

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x