Angka Perokok Remaja Mengkhawatirkan, Kemendagri Desak Pemerintah Daerah Terapkan KTR di Ruang Publik

- 2 Desember 2022, 19:12 WIB
7th Asia Pacific Summit of Mayor, Bali (1/12/2022)
7th Asia Pacific Summit of Mayor, Bali (1/12/2022) /

Kemendagri juga telah menambahkan lima nomenklatur baru, salah satunya adalah untuk Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok pada perangkat daerah pada urusan kesehatan.

Dinas yang berwenang untuk urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum terdapat tiga nomenklatur yang dapat digunakan yaitu Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dan Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

Baca Juga: Harga BBM Naik Lagi? Berikut Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Pertamina Per 1 Desember 2022

Kemendagri pada posisi mendukung daerah untuk menertibkan Tobacco Advertising dan Promotion melalui pengaturan daerah berdasarkan Peraturan Daerah pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat akibat rokok juga berimplikasi pada defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal ini menjadi konsentrasi strategis dimana imbas dari masih tingginya angka perokok aktif dan perokok anak akan semakin membebani kondusifitas fiskal negara maupun daerah.

“Selain kematian juga ada tangkat kesakitan, dimana rokok memberikan kesakitan terutama pada Penyakit Tidak Menular yang klaim perawatan nya ke BPJS Kesehatan sangat besar, berkontribusi pada katastropik diseases yang berbiaya mahal, yang sebelumnya mengakibatkan defisit JKN”, kata Teguh.

Hal tersebut didukung oleh data yang disebutkan oleh IHME, bahwa secara global setidaknya terdapat 290.000 jiwa setiap tahunnya meninggal akibat dari penyakit yang bersumber dari tembakau.

Teguh juga menyampaikan beberapa rekomendasi yang nantinya perlu ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya bagi negara se Asia Pasifik, dalam pengendalian tembakau.

Pertama, meningkatan intensitas koordinasi antar pemangku kepentingan terkait pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap produk tembakau.

Kedua, perlunya upaya dalam pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah