Angka Perokok Remaja Mengkhawatirkan, Kemendagri Desak Pemerintah Daerah Terapkan KTR di Ruang Publik

- 2 Desember 2022, 19:12 WIB
7th Asia Pacific Summit of Mayor, Bali (1/12/2022)
7th Asia Pacific Summit of Mayor, Bali (1/12/2022) /

Suara Halmahera - Tingginya angka perokok pasif serta perokok anak yang masih memprihatinkan, khususnya Indonesia. Prevalensi perokok di Indonesia dalam satu dekade terakhir tidak berubah secara signifikan.

Menurut Institute for Health & Metrics Evaluation(IHME), prevelensi perokok di tanah air pada tahun 2011 sekitar 36,1% dan turun sedikit menjadi 34,5% tahun 2021.Namun jumlah perokok aktif yang cenderung meningkat sebesar 8 juta orang hingga tahun 2022.

Lebih khusus, dalam penelitiannya tersebut IHME mengungkapkan perokok aktif yang masih berusia10-18 tahun juga terus meningkat. Tepatnya dari 7,2% di 2013 menjadi 9,1% di 2018.

Baca Juga: Inalillahi Ferry Mursyidan Mantan Menteri ATR Meninggal Dunia

Sebagai poros penyelenggaraan pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian tembakau, khususnya dalam mendukung upaya Pemerintah dalam menurunkan angka perokok di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi, menyebutkan bahwa peran strategis Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Umum penyelenggaraan pemerintahan daerah akan mendorong pencapaian target RPJMN 2020-2024 dalam penurunan perokok aktif dan perokok anak di Indonesia melalui penerbitan regulasi maupun dukungan kebijakan.

“Terdapat beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Kemendagri untuk mendukung pengendalian tembakau melalui instrumen Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tempat _domain public_ sesuai amanat Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan." Ungkap Teguh dalam Perhelatan 7th Asia Pacific Summit of Mayors, Bali (1/12/2022).

Baca Juga: Ingin Lolos di Rekrutmen Bersama BUMN 2022? Simak Lengkap Tips-tips Berikut Ini!

Dua kebijakan terkini adalah Permendagri No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Surat Edaran Kemendagri No. 906/2114 terkait nomenklatur perencanaan dan keuangan di daerah.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x