Penyidik Dinilai Tidak Profesional, Korban Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga Datangi Mabes Polri

- 18 November 2022, 18:45 WIB
ilustrasi: BTS ARMY Indonesia Peduli Keluarga Korban Kanjuruhan
ilustrasi: BTS ARMY Indonesia Peduli Keluarga Korban Kanjuruhan /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Suara Halmahera - Korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan diketahui telah mendatangi sejumlah lembaga hukum dalam rangka menuntut penegakan hukum secara adil dari tragedi tersebut.

Terutama setelah penyelidikan kasus yang menyebabkan meninggalnya 135 orang di Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 tersebut hingga saat ini belum memberikan hasil pasti.

Dilansir dari Antara, Hari ini (18/11/2022), sebagai lanjutan sikap ketidakpuasan mereka, 50 orang yang terdiri dari Korban dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Markas Besar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Alarm Resesi 2023 Semakin Keras, GoTo Pecat 1300 Karyawan Hari Ini

Kedatangan para korban dan keluarga korban tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum, Anjar Nawan Yusky dan Sekjen Federasi dari Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS), Andu Irfan.

"Sangat tidak puas, kami melihat penanganan itu belum profesional, belum akuntabel, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban," kata sekjen KontraS, Andy Irfan.

Menurut Andi, belum semua pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi itu diproses secara hukum, salah satunya eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan eks Kaporles Malang AKBP Ferli Hidayat.

Baca Juga: Konflik Internal Berlanjut, Bagaimana Nasib Twitter di Masa Depan?

Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky mengatakan ada tiga kelompok yang menjadi fokus para korban mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Kelompok pertama adalah tindak pidana yang mengakibatkan orang mati yaitu berkaitan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati,Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang mati.

Kemudian kelompok kedua, terkait dengan korban luka yaitu tindak pidana yang mengakibatkan orang luka sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2), Pasal 353 ayat (1), dan Pasal 354 ayat (1).

Baca Juga: Honda Beat Terancam, Brand India Keluarkan Motor Matic Lebih Murah

Kelompok ketiga, menurut Anjar merupakan kelompok yang rentan dan belum mendapatkan perhatian selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jawa Timur berlangsung.

"Dan yang tidak kalah penting yang selama ini kami anggap belum tersentuh sama sekali di proses penegakan hukum yaitu adalah kekerasan terhadap anak, ada pidana, ada pelanggaran terhadap UU perlindungan anak itu salah satu materi laporan kami, ini berbeda sama sekali dengan yang selama ini berjalan di (Polda) Jawa Timur, di (Polres) Malang," ujar Anjar.

Untuk itu, kata Anjar, pihak korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri agar perkara tersebut dapat ditangani di tingkat Mabes Polri, mengingat perwira yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut berpangkat bintang dua.

Kedatangan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan diterima oleh Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Pol. Daniel Tifaona di lantai 11 Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Dalam audiensi tersebut, korban dan keluarga korban menyampaikan aspirasinya, terkait mempertanyakan perihal penggunaan gas air mata oleh Polri. Serta tim advokasi melakukan konsultasi untuk mengkaji dan menelaah rencana pelaporan yang diajukan.

Hingga berita ini diturunkan, tim hukum korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menunggu hasil telaah apakah laporan yang mereka layangkan kepada eks Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta dan eks Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat diterima oleh penyidik dan diterbitkan surat registrasi nya.

Sebelum mendatangi Bareskrim Polri, Korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi sejumlah lembaga hukum seperti Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, dan LPSK.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah