Tercemar EG dan DG, Berikut Daftar Terbaru Produk 5 Perusahaan Farmasi yang Ditarik BPOM

- 9 November 2022, 17:03 WIB
Bareskrim Polri akan memintai keterangan sejumlah pejabat di Badan Pengawasan Obat dan Makanan terkait obat sirup diduga menyebabkan gangguan gnjal akut pada anak.
Bareskrim Polri akan memintai keterangan sejumlah pejabat di Badan Pengawasan Obat dan Makanan terkait obat sirup diduga menyebabkan gangguan gnjal akut pada anak. /Pixabay/

Suara Halmahera - Setelah melakukan penelusuran terhadap berbagai Perusahaan Farmasi dalam negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua perusahaan baru yang menggunakan senyawa kimia diduga sebagai pemicu kasus ini, Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DG).

Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan tersebut mendapatkan sanksi administrasi serupa dengan ketiga perusahaan Farmasi yang telah lebih dahulu ditemukan.

Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat. Kedua perusahaan farmasi terbaru, masing-masing memiliki dua produk obat yang tercemar EG dan DG.

Baca Juga: Lalai Terapkan CBOP, BPOM Berikan Sanksi Administrasi Terhadap Dua Perusahaan Farmasi Ini.

Kelima perusahaan tersebut mendapat sanksi pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edarnya dicabut.

Atas sanksi tersebut, BPOM memerintahkan tiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Sebagai informasi tambahan, Berikut daftar produk kelima perusahaan farmasi tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Anak, BPOM Kembali Tarik 4 Obat Sirup yang Tercemar Senyawa Pemicu

PT. Yarindo Farmatama

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Youtube Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x