Karena hubungan baik yang terjalin antara keduanya, RL menginstruksikan kepada Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk menerbitkan dokumen-dokumen terkait.
Diantara dokumen-dokumen yang tersebut adalah surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) demikian terang Firli
Diduga setiap izin dokumen yang terbit memiliki mahar minimal Rp25 juta
Selanjutnya mahar tersebut di transfer pada rekening AEH untuk dimainkan.
"Khusus untuk penerbitan terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang pemberiannya secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ucap Firli
KPK menduga masih ada aliran dana lainya yang yang mengalir pada Walikota Ambon RL terkait kasus suap Alfamidi.***