Maling Uang Rakyat Ini Berhasil Ditangkap Setelah 12 Tahun Bersembunyi

- 18 September 2021, 14:11 WIB
 Maling Uang Rakyat Ini Berhasil Ditangkap Setelah 12 Tahun Bersembunyi
Maling Uang Rakyat Ini Berhasil Ditangkap Setelah 12 Tahun Bersembunyi /ANTARA

SUARA HALMAHERA - Belum lama ini pelaku Maling Uang Rakyat berhasil ditangkap.

Pelaku Maling Uang Rakyat itu ditangkap setelah 12 tahun bersembunyi.

Adapun ditangkapnya pelaku Maling Uang Rakyat itu karena melakukan penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauterureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dilansir dari Denpasarupdate.com, Sabtu 18 September 2021 bahwa menurut Kejari Garut, Neva Dewi Susanti, kalau pelaku Maling Uang Rakyat itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPT) sejak 12 tahun.

Pelaku Maling Uang Rakyat itu bernama Tohidi, keterangan dari Neva bahwa ia telah ditangkap oleh tim tangkap buron Kejari Garut di Kabupaten Subang.

Tohidi yang merupakan pelaku Maling Uang Rakyat disebutkan buron selama 12 tahun sejak ia divonis bersalah oleh majelis hakim di tahun 2009.

Dijelaskan bahwa pelaku ini terjerat kasus tindak pidana terkait kasus pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun ditahun anggaran 2005.

Yang merupakan program pembangunan dari Provinsi Jawa Barat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal inilah yang kemudian tercatat sebagai kerugian negara sebesar Rp 599 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Denpasarupdate.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah