Kasus Kekerasan Anak atau Penganiayaan Siswa SMA Bina Warga 2 Palembang LBH CLPK Akan Dampingi Sampai Tuntas

- 15 Mei 2022, 17:09 WIB
Tim LBH CLPK berada di Lokasi SMA Bina Warga
Tim LBH CLPK berada di Lokasi SMA Bina Warga /Muntiara Rambe, LBH CLPK/

Kemudian Setelah Tim Kuasa korban mengantar bukti percakapan grup whatsapp ke penyidik, sekaligus menerima SP2HP, somasi untuk Rumah Sakit Hermina pun kami antar dan keesokan harinya hasil visum di antar ke penyidik yang bersangkutan.

Selanjutnya, Para saksi yang melihat/ mengalami/menyaksikan secara langsung kejadian tersebut, dalam hal ini 4 (empat) orang Siswa dan 3 (tiga) orang guru/tenaga pengajar SMA Bina Warga 2 Palembang, pun di mintai keterangan.

Ironisnya, pihak guru menyatakan di depan penyidik bahwa tidak melihat waktu Korban AK di tampar, tetapi berdasarkan percakapan via whatsapp, menyatakan bahwa iya, saya lihat (ada bukti percakapan yang sudah di screen shot).

SM orang tua AK merasa kecewa atas sikap pihak sekolah yang tidak konsisten dan terkesan membiarkan anak didiknya di aniaya di hadapannya.

Tim LBH CLPK berada dikantor polisi untuk melaporkan perkara
Tim LBH CLPK berada dikantor polisi untuk melaporkan perkara

Apalagi, sebelum Terlapor melakukan penganiayaan, terlebih dahulu komunikasi dengan wali kelas dan memerintahkan agar tidak ada yang mengambil gambar apalagi vidio.

Bahkan sempat semua phoncell/telphon genggam siswa yang hadir dalam ruangan itu di kumpulkan oleh pihak pelaku penganiayaan.lantas kami berpendapat bahwa insiden penganiayaan tersebut sudah direncanakan sebelumnya, Ucapnya.

Dari pernyataan para guru di hadapan penyidik membuktikan tidak adanya niat untuk melindungi peserta didik yang berada dalam lingkup pengawasannya. Sehingga orang tua korban menanyakan ke pihak sekolah, apa yang menjadi alasan utama guru-guru yang memberi keterangan di hadapan penyidik sampai harus berbohong.

Sehari setelah orang tua korban mendatangi pihak SMA Bina Warga 2 Palembang, Kepala Sekolah menghubungi kembali dengan alasan bahwa pihak terlapor mau bertemu di sekolah. Setelah konfirmasi ke Tim Kuasa Hukum Korban, Kami menyatakan untuk menolak pertemuan tersebut. Pasalnya perkara ini berada dalam Penanganan kami sehingga segala bentuk peyelesaian, harus atas dasar kesepakatan dari kami, tandas Ketua Umum LBH CL-PK.

Selain itu, kami juga akan melaporkan pihak sekolah kepada instansi terkait, agar memberikan sanski administrastif sampai kepada pencabutan izin operasional, karena pihak sekolah terkesan melindungi pelaku penganiayaan dalam lingkungan sekolah, bahkan dalam ruangan kantor SMA Bina Warga 2 Palembang.

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Muntiara Rambe


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah