SUARA HALMAHERA – Muhadjir Effendy yang sekarang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), belum lama ini mengungkapkan terkait libur lebaran pada tahun tahun 2022.
Dalam kesempatan ini Muhadjir Effendy dalam kapasitasnya sebagai Menko PMK membocorkan bahwa pemerintah selain mengizinkan untuk mudik, juga akan memberikan cuti saat libur lebaran.
Sebagaimana yang dikabarkan bahwa Muhadjir dalam kesempatan itu menyebutkan, cuti libur lebaran tahun 2022 akan mulai berlaku pada 29 April hingga 6 Mei 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir yang dilansir dari PRFM News Pada Rabu, tanggal 6 April 2022.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Sikat Gigi Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ini
Muhadjir menambahkan, bahwa nanti akan ada Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga Menteri yang akan mengatur lengkap tentang aturan cuti saat libur lebaran tahun 2022 ini.
"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.
Muhadjir menyebut surat keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti, tinggal menunggu saja terbitnya SKB tersebut.
"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tegasnya.