Naiknya Harga Minyak Goreng, Ombudsman Menyalahkan Pedagang

- 15 Maret 2022, 20:22 WIB
 Ilustrasi minyak Goreng.
Ilustrasi minyak Goreng. /Tangkap Layar Youtube Toko Gendis Jaya/

SUARA HALMAHERA - Menyoroti Kelangkaan minyak goreng menjadi bahan perbincangan publik.

Akhir-akhir ini bukan hanya kelangkaan minyak goreng, harganya pun ikut disorot oleh publik.

Pasalnya, harga eceran Minya goreng melambung tinggi mencapai Rp36.250 per Liter.

Baca Juga: Menyoroti Soal Stabilitas Ekonomi, Ketua DPD RI Pentingnya Menjaga lisa Agar Tidak Buat Gaduh

Hal tersebut, Ombudsman menyampaikan
Bahwa harga minyak akan terus melambung tinggi.

Berdasarkan harga eceran di pasar tradisional masih di atas harga eceran tinggi yang telah di tentukan.

Harga minyak goreng yang beredar di pasar tradisional melampaui kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan di pasar modern dan ritel modern, keberadaan produk minyak goreng sangat terbatas bahkan mengalami kelangkaan.

Hal itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers.

Yeka Hendra Fatika memaparkan harga minyak goreng secara lengkap yang beredar di pasar tradisional berdasarkan data per 22 Februari 2022.

Bahkan, Yeka menyampaikan jika harga minyak goreng memiliki harga yang cukup berbeda tiap jenisnya.

Data per 22 Februari 2022 harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional berkisar Rp15.500, rata-rata minyak goreng kemasan sederhana Rp16.000, dan kemasan premium sekitar Rp20.500," ujar Yeka Hendra Fatika.

Ombudsman RI tidak sembarang memberi data, pasalnya menurut Yeka sudah dilakukan pemantauan secara langsung di 274 pasar di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya ketidakpatuhan pihak pasar tradisional terhadap kebijakan HET.

"Pada pasar tradisional sebagai pasar yang paling banyak konsumen ternyata tingkat kepatuhannya semakin menurun terhadap pelaksanaan HET," ucap Yeka Hendra Fatika sebagaiman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Berdasarkan data sebelumnya tercatat persentase tingkat kepatuhan dari 12.82 persen menjadi 4.25 persen, artinya pasar tradisional itu masih banyak pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas HET.

Menurutnya, harga minyak goreng di tiap wilayah pun memiliki tingkatan nilai harga yang berbeda pastinya.

Seperti harga minyak goreng di wilayah Sumatera berkisar mulai dari Rp13.650 sampai Rp20.500 per liter.

Lalu, harga di wilayah Bali dan Nusa Tenggara untuk minyak premium di pasar tradisional berkisar Rp32.000 per liter.

Sedangkan harga tertinggi berada di wilayah Kalimantan dengan harga rata-rata sebesar Rp36.250 di pasar tradisional untuk minyak goreng jenis premium.***

Disclaimer : dari pikiran rakyat.com dengan judul artikel: Harga Minyak Goreng Tertinggi Rp36.250 per Liter, Ombudsman Sebut Pedagang Banyak Langgar Aturan HET

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah