Naiknya Harga Minyak Goreng, Ombudsman Menyalahkan Pedagang

- 15 Maret 2022, 20:22 WIB
 Ilustrasi minyak Goreng.
Ilustrasi minyak Goreng. /Tangkap Layar Youtube Toko Gendis Jaya/

Yeka Hendra Fatika memaparkan harga minyak goreng secara lengkap yang beredar di pasar tradisional berdasarkan data per 22 Februari 2022.

Bahkan, Yeka menyampaikan jika harga minyak goreng memiliki harga yang cukup berbeda tiap jenisnya.

Data per 22 Februari 2022 harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional berkisar Rp15.500, rata-rata minyak goreng kemasan sederhana Rp16.000, dan kemasan premium sekitar Rp20.500," ujar Yeka Hendra Fatika.

Ombudsman RI tidak sembarang memberi data, pasalnya menurut Yeka sudah dilakukan pemantauan secara langsung di 274 pasar di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya ketidakpatuhan pihak pasar tradisional terhadap kebijakan HET.

"Pada pasar tradisional sebagai pasar yang paling banyak konsumen ternyata tingkat kepatuhannya semakin menurun terhadap pelaksanaan HET," ucap Yeka Hendra Fatika sebagaiman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Berdasarkan data sebelumnya tercatat persentase tingkat kepatuhan dari 12.82 persen menjadi 4.25 persen, artinya pasar tradisional itu masih banyak pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas HET.

Menurutnya, harga minyak goreng di tiap wilayah pun memiliki tingkatan nilai harga yang berbeda pastinya.

Seperti harga minyak goreng di wilayah Sumatera berkisar mulai dari Rp13.650 sampai Rp20.500 per liter.

Lalu, harga di wilayah Bali dan Nusa Tenggara untuk minyak premium di pasar tradisional berkisar Rp32.000 per liter.

Halaman:

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah