Aset Berupa Mobil dan Rumah Mewah Milik Indra Kenz Telah di Sita Polisi

- 11 Maret 2022, 12:27 WIB
Satu unit mobil Ferrari milik tersangka binary option Binomo, Indra Kenz disita penyidik dan kondisinya ditemukan sudah berganti warga dari merah menjadi hitam./Instagram/@indrakenz/
Satu unit mobil Ferrari milik tersangka binary option Binomo, Indra Kenz disita penyidik dan kondisinya ditemukan sudah berganti warga dari merah menjadi hitam./Instagram/@indrakenz/ /

SUARA HALMAHERA - Indra Kenz merupakan anak muda asal Medan, Sumatera Utara, yang namanya telah populer di beberapa tahun terakhir ini.

Ia di kenal setelah mempertontonkan gaya hidup yang mewah kepada publik dan kerap membagikan aktivitasnya sebagai trader di aplikasi Binomo.

Pihak kepolisian kini telah menyita aset-asetnya yang di duga itu adalah hasil dari penipuan dan investasi bodong (ilegal).

Baca Juga: Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara Turut Berkomentar Soal Polemik 3 Periode Jokowi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri mengatakan bahwa sudah dilakukan penyitaan aset kendaraan mobil Ferrari milik Indra Kenz.

"Ada mobil Ferrari (juga disita),"ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, dilansir dari PikiranRakyat.com 11 Maret 2022.

Selain mobil mewah milik Indra Kenz yang merupakan aset berharga, rumah yang di milikinya juga telah di sita.

Baca Juga: Kabar Duka; Penulis Novel Lupus, Hilman Hariwijaya Telah Meninggal Dunia

Tulisan ini disadur dari Pikiran Rakyat pada Artikel Berjudul: Sultan Berakhir di Rutan, Polisi Sita Mobil Tesla dan Ferrari Milik Indra Kenz.

"Penyitaan aset milik Indra Kenz, dilakukan saat sudah melakukan penyegelan terlebih dahulu," kata Chandra sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 11 Maret 2022.

Meski tidak dijelaskan secara rinci terkait waktu penyitaan aset mobil Ferrari, Chandra mengatakan mobil mewah milik Indra Kenz tersebut telah berubah warna, dari warna yang aslinya merah, menjadi warna hitam.

Baca Juga: Tetap Waspada, Terjadi Erupsi Gunung Merapi Hingga Menyebabkan Hujan Abu

Selain rumah mewah yang berada di lokasi jalan Blueberry, penyidik juga telah berhasil menyita rumah milik Indra Kenz lainnya.

Rumah tersebut dilengkapi dengan rooftop, dan dibangun hingga tiga lantai. Namun ukurannya masih jauh lebih kecil dibandingkan rumah yang pertama disita.

Indra Kenz atau yang lebih dikenal sebagai Crazy Rich asal Medan ini, ditetapkan sebagai tersangka, atas tuduhan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, dan penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Hujan Peluru Menimpa Ukraina di Waktu Siang Hingga Malam Hari

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, dan pasal 3 UUD nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Indra juga dijerat, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Komentar Jokowi Soal Konflik Rusia dan Ukraina; bertambahnya korban jiwa dan krisis kemanusian

Atas perbuatannya itu, Indra juga terancam bisa menjalani masa hukuman penjara selama 20 tahun.*** (Dila Fitri Aulia/Pikiran Rakyat).

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x