Korporasi Tambang PT LAM dan PT TPI Merusak Lingkungan, Pemkab Konawe Utara dan DPRD Diminta Hentikan Operasi

- 8 Maret 2022, 13:49 WIB
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan /Kendarikita.com

Dan juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Konut, pada Selasa 8 Maret 2022.

Dalam aksinya, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Konut segera menghentikan aktivitas dugaan pertambangan nikel ilegal PT LAM dan PT TPI di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Salah satu koordinator aksi, Hendrik mengatakan, bahwa hingga saat ini PT Lawu Agung Mining dan PT Trimega Pasifik Indonesia tidak menunjukan itikad baik untuk membenahi kerusakan bak utama air bersih masyarakat, dan hilangnya sumber mata air bersih masyarakat Lamondowo.

"Kami meminta Pemkab Konut segera menghentikan aktivitas tambang PT LAM dan PT TPI, karena telah bermudarat dan juga mencemari sungai. Mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), harusnya DLH lebih jelih melihat dampak dan konsekuensi yang bakal diterima kepada masyarakat saat ini," tegas Hendrik.

Sementara itu, Jenderal Lapangan Kolam, Sujasman juga mendesak Pemkab Konut bisa lebih menunjukan kepeduliannya kepada masyarakat, bukan malah terkesan lebih pro para perusak alam.

Untuk itu, Sujasman meminta Bupati Konut turun melihat langsung pencemaran air bersih warga dan kerusakan lingkungan di sungai.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), telah ditegaskan terkait sanksi pidana jika ada perusahaan tambang, yang beroperasi tanpa dilengkapi izin Amdal.

“Adanya berbagai pelanggaran PT LAM dan PT TPI, serta tentunya sanksi pidana dan denda. Apalagi, perusahaan yang melakukan aktivitas di luar titik kordinat memasuki Kecamatan Andowia, tentu sudah jelas-jelas ilegal, mestinya juga pihak provinsi sudah harus menghentikan aktivitas penambangan ini,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan orator lainnya, Burnawan Kabupaten Konut merupakan wilayah yang terdiri dari laut, dataran rendah pemukiman rakyat dan pegunungan. Topografi seperti ini sangat rentan bagi rakyat karena ketika pegunungan dibongkar oleh alat berat untuk ditambang saat musin hujan terjadi longsor, banjir dan pencemaran lingkungan di mana-mana.

"Aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI dapat menyebabkan pendangkalan sungai akibat lumpur mengalir masuk ke sungai, menyebabkan banjir yang daya rusaknya tinggi, ini sudah dirasakan masyarakat termasuk adanya pendangkalan sungai,” bebernya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Kendari Kita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah