Korporasi Tambang PT LAM dan PT TPI Merusak Lingkungan, Pemkab Konawe Utara dan DPRD Diminta Hentikan Operasi

- 8 Maret 2022, 13:49 WIB
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan /Kendarikita.com

SUARA HALMAHERA - Korporasi Tambang PT LAM dan PT TPI di Konawe Utara dinilai mencemari lingkungan.

Lingkungan yang tercemar oleh operasi Korporasi Tambang PT LAM dan PT TPI di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Masyarakat dari Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak tinggal diam mereka melakukan upaya perlawanan dengan segala upaya terhadap Korporasi Tambang PT LAM dan PT TPI.

Mereka mendesak pihak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Konut untuk sesegera mungkin menghentikan operasinya tambang PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (PT TPI) di Blok Mandiodo.

Masyarakat Konawe Utara menegaskan bahwa perusahaan tambang tersebut telah melakukan eksplorasi atas perintah dari PT ANTAM dan telah melakukan pencemaran lingkungan.

Dampak dari pencemaran lingkungan itu adalah tercemarnya sumber air bersih yang selama ini digunakan masyarakat Andowia.

Sumber air bersih tersebut telah berubah warna dan tak layak lagi untuk dikonsumsi.

Sebagaimana dilansir dari KENDARI KITA, Selasa 8 Maret 2022, Masyarakat geram atas pencemaran tersebut, puluhan masyarakat Andowia yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat 

Terkait aksi ini juga diterbitkan oleh KENDARI KITA dengan judul: Melawan Korporasi Perusak Lingkungan, Pemkab dan DPRD Konut Didesak Hentikan Aktivitas PT LAM dan PT TPI

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Kendari Kita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x