Adam Deni diduga mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.
Atas tindangakan itu, Adam Deni dijerat pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.
Perbuatan yang di lakukan oleh Adam Deni sangat merugikan orang lain dan dia dengan sengaja melakukan unggahan untuk menyerang pribadi orang lain, tentu ini sangat berbahaya apalagi hal tersebut diungkap di muka publik.
Baca Juga: Setelah China, Kini KASAU Prancis Angkat Bicara Mengenai Indonesia Yang Akan Beli F-15ID Dari AS
Padahal telah di atur bahwasanya tidak boleh menyerang seseorang dengan cara menyerang pribadinya di media sosial.
Prilaku dari Adam Deni tersebut sangat merugikan dan ini bukan contoh pengguna media sosial yang baik.
Kasus yang dialami oleh Sahroni tersebut atas perbuatan Adam Deni seharusnya menjadi pelajaran untuk para masyarakat Indonesia khususnya para pegiat media sosial agar lebih berhati-hati lagi dan bijak dalam penggunaan media sosial***