Indra Kenz di Tangkap: Kasus Dugaan Penipuan dan Judi Online

- 25 Februari 2022, 11:09 WIB
Indra Kenz yang tersandung kasus Binomo.
Indra Kenz yang tersandung kasus Binomo. /Instagram.com/@indrakenz

"Dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK (Indra Kenz)," ujarnya.

Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB, Kamis hari ini.

Indra Kenz yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu. Crazy Rich Medan itu hanya diam saat ditanya para wartawan.

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*** (Lia Aulia Khairunnisaa/PRFMNEWS.id)

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah