Menteri Agama Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalah

- 24 Februari 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi Masjid. Keutamaan membaca surah al ikhlas
Ilustrasi Masjid. Keutamaan membaca surah al ikhlas /Pexels/David McEachan/

SUARA HALMAHERA - Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah.

 

Surat edaran itu di keluarkan Menteri Agama pada tanggal 18 Februari 2022, di Jakarta.

 

Kebijakan itu di keluarkan untuk tidak mengganggu lingkungan masyarakat lain, karena Indonesia merupakan negara yang beragam agamanya.

 

Baca Juga: Atas Tindakan Represif, Anak-Anak Wadas Trauma Hingga Takut Pergi Ke Sekolah

 

Hal itu di perjelas oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seperti di lansir dari PikiranRakyat.com

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat Menteri Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah