"Dalam kejadian ini juga mengakibatkan anak-anak wadas lainnya sangat ketakutan dan hari ini mereka tidak mau bersekolah, serta mengurung diri di dalam rumah".
"Ini jelas melanggar UU No 4 tahun 1979 pasal 1, kesejahteraan anak adalah suatu tata lehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial".
Hingga saat ini masih di lakukan pemulihan mental kepada anak-anak yang mengalami gangguan psikologi (trauma).***