SUARA HALMAHERA- Pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.62 K/12/MEM/2020. Menaikkan harga BBM.
Hal tersebut melalui keterangan resmi dari PT Pertamina resmi menaikkan harga BBM Pertamax Turbo pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Pertamax Turbo yang memiliki angka oktan tinggi ini naik harga dengan jumlah yang cukup signifikan di beberapa daerah.
Baca Juga: MotoGP Sirkuit Mandalika, Menjadi Ancaman Bagi Petani Jagung di NTB
Kenaikan harga dari BBM Pertamax Turbo yang dilakukan oleh PT Pertamina cukup bervariasi.
Perubahan harga terjadi bervariasi sesuai dengan daerah dimana kenaikan harga Pertamax Turbo dibuat.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pertamina, kenaikan Pertamax Turbo bervariasi dari Rp12.000 per liter menjadi Rp14.000 per liter.