Permenaker No 2 Tahun 2022, Ancaman Untuk Jaminan Hari Tua

- 12 Februari 2022, 10:19 WIB
Tiga Langkah Cara Mengecek Tagihan BPJS di HP,  Mudah  Hanya Dengan Klik bpjs-kesehatan.go.id/bpjs. Atau
Tiga Langkah Cara Mengecek Tagihan BPJS di HP, Mudah Hanya Dengan Klik bpjs-kesehatan.go.id/bpjs. Atau /Facebook/BPJS Kesehatan/

SUARA HALMAHERA- Menjadi perbincangan publik bahkan menjadi trending topik di media sosial Twitter pasca peraturan (permenaker)  No 2 tahun 2022 di keluarkan.

Pasalnya warga net menilai peraturan menteri tersebut tidak ada manfaatnya sama sekali bagi masyarakat yang di usia 56-meninggal.

Dalam beberapa pasal yang di anggap konyol sebagai berikut.
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," ujar Ida dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022, dikutip pada Jumat, 11 Februari 2022

Baca Juga: Serbu Lowongan Pekerjaan Untuk Wilayah Jabodetabek-Banten Hari Ini

Sementara pada Pasal 4, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun adalah termasuk juga peserta yang memilih berhenti kerja baik dengan landasan mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, maupun peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,' tercantum pada Pasal 5.

Hal tersebut di atas banyak kecaman dan penolakan dari netizen.***

Editor: Sadam AB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah