UU Ibu Kota Negara (IKN) DiGugat Ke MK : Begini Tanggapan Abdullah Hehamahua

- 4 Februari 2022, 09:48 WIB
UU IKN terburu-buru, bagaiamana kejelasan pembangunannya belum lagi biayanya yang tinggi
UU IKN terburu-buru, bagaiamana kejelasan pembangunannya belum lagi biayanya yang tinggi /Pikiran Rakyat.com/

 

 

SUARA HALMAHERA- Abdullah Hehamahua buka suara terkait gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, beberapa tokoh melayangkan gugatan berupa uji formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke MK.

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) itu pun kemudian buka suara terkait alasannya melayangkan gugatan ke MK.

 

Baca Juga: Kabar Bahagia Datang Komika Bintang Emon Usai Ia Melamar Sang Kekasih.

Salah satunya adalah kekhawatiran bahwa Jakarta yang saat ini merupakan ibu kota Indonesia bisa menjadi Beijing kedua.

"Disebutkan bahwa pemindahan ibu kota ke luar Jakarta, salah satunya karena Jakarta itu sering banjir. Tapi apa yang terjadi? tahun lalu, 2021, Penajam Utara itu dua kali banjir. Banjirnya tidak hanya karena hujan, tapi karena air rob dari laut," tutur Abdullah Hehamahua, Rabu, 2 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x