"Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata Agus Mujoko.
Adapun kasus guru perkosa santriwati atau pemerkosa belasan muridnya itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan akan digelar lagi pada Rabu 8 Desember 2021.
Dalam kasus perkosa belasan santriwati ini, beberapa telah hamil hingga melahirkan.
Pria berinisial HW dalam dakwaan disebutkan terkait korban yang hamil jangan khawatir karena dia bertanggung jawab.
"terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," kata Agus Mujoko.
Guru pemilik lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan pelaku pemerkosaan belasan santriwati ini beralasan kepada para santri yang diperkosanya bahwa seolah istrinya tak mau melayani bahkan ia membawa mertua yang tak ingin memiliki banyak anak.
"Terdakwa ceritakan mertua tak mau banyak anak," kata Agus Mujoko.
Kasus perkosa belasan santriwati ini tengah dalam tahap pemeriksaan.***