Pernyataan Sikap Perempuan KPBI:16 HAKTP : Lingkungan Aman dan Penghapusan Diskriminasi Bagi Buruh Perempuan!

- 25 November 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Perempuan KPBI
Ilustrasi Perempuan KPBI /KPBI

Di tengah kritisnya situasi ini bagi buruh perempuan, perlindungan negara terhadap perempuan juga sangat minim. Sampai saat ini saja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Ratifikasi Konvensi ILO 190 tak kunjung disahkan.

Lingkungan yang aman tanpa kekerasan dan diskriminasi, serta menyejahterakan adalah hak setiap manusia. Dalam rangka menyatakan perlawanan atas berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, maka konsolidasi penyatuan gagasan dan penyatuan gerakan adalah kunci perubahan untuk dunia yang lebih baik.

Mari rapatkan barisan, lantangkan suara perlawanan untuk menuntut:

1. Cabut UU Cipta Kerja dan PP 36/2021
2. Terapkan upah layak dan setara untuk buruh perempuan
3. Sahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)
4. Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi di Dunia Kerja
5. Sahkan RUU PRT***

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah