FBTPI-KPBI Maluku Utara Aksi Menuntut Kenaikkan Upah dan Melawan Politik Upah Murah Rezim Jokowi-Ma'ruf

- 23 November 2021, 21:22 WIB
Aksi DPW FBTPI-KPBI MALUT
Aksi DPW FBTPI-KPBI MALUT /Ali Akbar M/

SUARA HALMAHERA- Senin 22 November 2021, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Federasi Buruh Tranportasi Pelabuhan Indonesia-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DWP FBTPI-KPBI MALUT).

Melakukan aksi politik dengan tema " Naikkan Upah Layak Bagi Buruh ! Tolak Penetapan Politik Upah Murah Ala Rezim Jokowi dan SE Kemnaker : UU Cipta Kerja dan Turunan PP No. 36 Tentang Pengupahan."

Aksi dimulai dari pukul 12.00 s/d 16.00 dengan rute aksi UPTD pengawasan Dinas Ketenaga Kerjaan Maluku Utara s/d Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Ternate.

Baca Juga: Luhut Akhirnya Akui Ekonomi Indonesia Bergantung Ke China, Kalau China Lemah Indonesia Alami Hal Yang Sama

Timur,  Kordinator Lapangan saat di wawancarai di sela-sela aksi menyampaikan. 

"Buruh merupakan pencipta kekayaan namun buruh selalu menjadi tumbal dari kebijaka negara dan kaum pemodal. Krisis kapitalisme yang terjadi secara global ditambah dengan wabah Covid 19 menghantam dunia, buruh kemudian di korbankan. Kesejahteraan buruh di obrak abrik oleh pemerintah dan kaum pemodal. Hampir seluruh negara-negara kapitalisme termasuk Indonesia ditengah ancaman krisis dan wabah, negara malah melahirkan kebijakan-kebijakan yang memiskinkan kelas pekerja (buruh) dan rakyat miskin Indonesia.Seperti kenyataan yang terjadi di Indonesia, ancaman krisis dan wabah covid 19 pemerintah Jokowi-Ma’ruf malah mengesahkan berbagai Undang-undang yang anti kelas pekerja (buruh) dan rakyat miskin. Undang-undang Cipta Kerja No.11 2021 merupakan salah satu bukti pemerintah memiskinkan kelas pekerja (buruh). Melalui peraturan turunan PP 36 pemerintah Indonesia merampas hak-hak buruh melalui politik upah murah."

Timur juga menambahkan untuk mempertegas.

Baca Juga: Karma Is Real, Jejak Digital Arteria Dahlan vs Emil Salim 2 Tahun Lalu Kembali Memanas

" Undang-undang tersebut merupakan bagian dari skema kapitalisme global untuk mensukseskan pembangunan model kapitalisme melalui Rancangan Pembangunan Jangkah Menengah Nasional (RPJMN), dan Undang-undang Ciptaker merupakan produk hukum untuk melindungi kaum pemodal. Bahkan sebelum Undang-undang Cipta Kerja No. 11 2021 di awal priode pertama menjabat sebagai Presiden Jokowi sudah mengeluarkan kebijakan politik upah murah.Yaitu Paket kebijakan ekonomi Jilid 1-16 titipan kaum pemodal (kapitalisme), PP 78 Tahun 2015 merupakan bentuk nyata pemerintah Jokowi terus memperkosa hak-hak buruh melalui politik upah murah. Paling terbaru melalui SE KEMENAKER tentang pegupahan pemerintah boneka kapitalisme Jokowi-Ma’ruf menerapkan politik upah murah bagi kelas pekerja (buruh)."

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah