Tesla Pantas di Hukum Atas Perlakuan Rasis Terhadap Pekerjanya

- 11 Oktober 2021, 20:25 WIB
Mobil Listrik Tesla. Siapakah Tokoh Nikola Tesla? Penjelasan Lengkap Mengenai Ilmuwan Listrik dan Fisika
Mobil Listrik Tesla. Siapakah Tokoh Nikola Tesla? Penjelasan Lengkap Mengenai Ilmuwan Listrik dan Fisika /NDTV.COM

SUARA HALMAHERA - Rasisme merupakan sebuah kejahatan HAM yang harus dilawan dan merupakan budaya terbelakang.

Siapapun orangnya yang melakukan praktek rasisme maka harus mendapakat hukuman yang berat sesuai dengan amanta Hak Asasi Manusa.

Itulah yang dihadapi oleh salah satu perusahaan mobil listrik terbesar asal Amerika Serikat yang melakukan praktek rasis terhadap kelas pekerja kulit hitam.

Baca Juga: Hidup Harus Terus Berlanjut: Mantan Pegawai KPK Memulai Bisnis Nasi Goreng

Perlakukan rasi di Amerika Serikat memang sering terjadi terhadap warga kulit hitam, seperti yang terjadi pada  Owen Diaz. Operator lift pada perusahaan raksasa TESLA.

Dia bahkan kerap mendapat ejekan hingga adanya grafiti bernada rasis di toilet pabrik mobil listrik yang ada di California Utara.

Diaz mengaku telah melaporkan tindakan rasis terhadap dirinya kepada perusahaan. Namun, Tesla tidak mengambil tindakan atas pelaporannya tersebut.

Denda yang dijatuhkan pengadilan terdiri dari ganti rugi senilai USD 130 juta atau setara Rp1,85 triliun, dan sisanya untuk biaya kompensasi atas tekanan emosional yang diterimanya selama ini.

"Kami bersyukur hakim melihat kebenaran dan mereka memberikan jumlah yang diharapkan. Semoga Tesla bisa memperbaiki atas perilaku rasis yang meluas ini," papar Lawrence Organ dari California Civil Rights Law Group. Dilansir Suarahalmahera.com dari Pikiran-rakyat.com pada artikel : Rasis ke Karyawan Kulit Hitam, Tesla Dihukum Denda Rp1,9 Triliun

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah