Kontras: Reformasi Kepolisian Republik Indonesia Sangat Penting

- 5 Oktober 2021, 15:55 WIB
Singgung Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, KontraS: Dalam Praktiknya Masih Diselenggarakan Tertutup /KontraS
Singgung Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, KontraS: Dalam Praktiknya Masih Diselenggarakan Tertutup /KontraS /https://www.pikiran-rakyat.com/

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap KEPP). Akan tetapi, dari regulasi yang ada, KontraS melihat masih banyak substansi muatan yang butuh perbaikan.

Konsep peradilan etik Polri harus dirancang menuju ke arah konsep pemolisian demokratis (community policing). Merujuk pada dimensi etik dalam implementasi konsep democratic policing, institusi kepolisian baik sendiri maupun bersama institusi di luarnya harus membuat indikator tentang apa yang diinginkan oleh stakeholders.

Indikator tersebut biasanya tertuang dalam bentuk regulasi, misalnya indikator perlindungan terhadap HAM, indikator penanganan aksi demonstrasi, indikator tentang akuntabilitas, dan lain-lain.

Baca Juga: 3 Jutsu Yang Bisa Menghidupkan Kurama di Serial Boruto The Next Generation

Hal ini ditujukan agar polisi dalam menjalankan tugasnya selalu menggunakan ukuran-ukuran yang jelas sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM.

KontraS menilai bahwa perlu dirancang sebuah mekanisme peradilan etik yang ideal. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diatur saat ini tidak menjawab permasalahan yang ada dan dirasa tidak memberikan keadilan bagi para korban.

Salah satu permasalahannya terletak pada mekanisme yang dibuat dengan tidak transparan, sebab selama ini sidang etik cenderung dijalankan secara tertutup. Padahal, peradilan mengenal asas sidang terbuka untuk umum, dimana masyarakat berhak mengetahui proses jalannya persidangan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

 

Baca Juga: Kode Redeem SG 2 Ungu, Gratis Hari Ini Dapatkan M1887 Rapper Underworld 5 Oktober 2021

Ketentuan mengenai sidang Komisi Etik harus terbuka untuk umum sebenarnya telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Nomor 19 Tahun 2012).

Namun dalam praktiknya, Sidang KKEP masih diselenggarakan dengan tertutup. Jika melihat sidang etik yang diselenggarakan oleh institusi lain seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh prosesnya bahkan dapat diliput oleh media.*** ( Mutia Yuantisya/Pikiran-rakyat.com )

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah