SUARA HALMAHERA – Selama ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepolisian belum menjadi perhatian khsusus.
Demikian yang disampaiakn oleh salah satu Lembaga (Kontras) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, perlu untuk mereformasi tubuh Kepolisian terutama mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP).
Kontras menilai anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum sejauh ini belum ditindak lebih tegas oleh Kepolisian terkait dengan Kode Etik.
Kenyataan yang terjadi sidang KKEP justru dijadikan lubang untuk melakukan impunitas bagi polisi yang melakukan pelanggaran hukum.
Dilansir dari KontraS, Selasa, 5 Oktober 2021, mekanisme KKEP merupakan suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan. Dikutip Suarahalmahera.com dari Pikiran-rakyat.com pada artikel : Singgung Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, Kontras : Dalam Praktiknya Masih Diselenggarakan Tertutup
Adapun KKEP dapat menyelenggarakan sidang untuk memeriksa, serta memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Artinya, KKEP memiliki watak lembaga peradilan (yudisial). Sebab, diberikan kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat (legally binding). Jika menarik konteks peradilan etik di dalam institusi kepolisian, sebenarnya Polri sudah memiliki regulasi tersebut.
Baca Juga: Wow Donal Trump Buka Suara Siap Bertarung Pilpres 2024