Kontras: Reformasi Kepolisian Republik Indonesia Sangat Penting

- 5 Oktober 2021, 15:55 WIB
Singgung Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, KontraS: Dalam Praktiknya Masih Diselenggarakan Tertutup /KontraS
Singgung Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, KontraS: Dalam Praktiknya Masih Diselenggarakan Tertutup /KontraS /https://www.pikiran-rakyat.com/

SUARA HALMAHERA – Selama ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepolisian belum menjadi perhatian khsusus.

Demikian yang disampaiakn oleh salah satu Lembaga (Kontras) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, perlu untuk mereformasi tubuh Kepolisian terutama mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP).

 Kontras menilai anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum sejauh ini belum ditindak lebih tegas oleh Kepolisian terkait dengan Kode Etik.

Kenyataan yang terjadi sidang KKEP justru dijadikan lubang untuk melakukan impunitas bagi polisi yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit Yang Lalu Bisa Dapat, Weapon Flaming Wolf, Crazy Bunny Rabbit Egg 5 Oktober 2021

Dilansir dari KontraS, Selasa, 5 Oktober 2021, mekanisme KKEP merupakan suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan. Dikutip Suarahalmahera.com dari Pikiran-rakyat.com pada artikel : Singgung Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, Kontras : Dalam Praktiknya Masih Diselenggarakan Tertutup

 

Adapun KKEP dapat menyelenggarakan sidang untuk memeriksa, serta memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Artinya, KKEP memiliki watak lembaga peradilan (yudisial). Sebab, diberikan kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat (legally binding). Jika menarik konteks peradilan etik di dalam institusi kepolisian, sebenarnya Polri sudah memiliki regulasi tersebut.

Baca Juga: Wow Donal Trump Buka Suara Siap Bertarung Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x