SUARA HALMAHERA - Bupati Kabupaten Trenggalek Muhammad Nur Arifin (Gus Ipin) belum lama ini mengaku mendapat tekanan berupa atas tindakannya menolak perpanjangan tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara.
Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin (Gus Ipin) diketahui sejak 18 Mei Mengajukan surat permohonan peninjauan atas perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Kementrian ESDM.
Pengajuan permohonan peninjauan atas perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin kepada Kementerian ESDM dengan nomor surat 500/1180/406.0021/2021 rupanya sampai saat ini tak kunjung direspon.
Orang nomor satu Trenggalek itu berharap ada respon dari Kementerian ESDM, malah Bupati Muhammad Nur Arifin atau disapa Gus Ipin dianggap melanggar peraturan undang-undang atas aksi penolakannya itu.
Terkait penolakan tambang emas, karena diungkap sendiri oleh Muhammad Nur Arifin atau Gus Ipin melalui video zoom yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @pelestari.kawasan.wilis pada hari Selasa, 13 September 2021. Dilansir dari Trenggalekpedia.com, 25 September 2021.
"Saya dikirimi itu cuma ketawa aja, saya lebih baik bayar denda itu atau dikurung daripada saya membiarkan tambang ini melenggang dengan sesuka hatinya di Kabupaten Trenggalek," ucapnya.
Bupati Muhammad Nur Arifin ungkap kalau dirinya dikirim pesan draft undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 162.