2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan
3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera
Dilansir dari Jurnal Makassar, Rabu 15 September 2021, bahwa Jika kodenya kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru Klik opsi "CARI DATA"
Selanjutnya, apabila anda belum terdaftar di DTKS Kemensos silahkan mendaftar terlebih dahulu agar bisa mendapatkan bantuan PKH.
Berikut cara Daftar DTKS Kemensos:
1. Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendaftar ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.