SUARA HALMAHERA - Bansos PKH senilai 10.8 juta dan beras 10 Kg dari pemerintah peruntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Disebutkan Bansos PKH yang merupakan bantuan dari pemerintah masih akan terus berjalan.
Bansos PKH tersebut adalah program perlindungan sosial sepanjang tahun 2021.
Adapun cara agar bisa mendapatkan bantuan Bansos PKH senilai Rp10,8 juta dan beras 10 kg kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Sebagaimana dilansir dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, Selasa 14 September 2021, bahw perlu untuk diketahui bahwa program PKH ini adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.
Mereka yang kurang mampu terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Disebutkan juga, bahwa KPM Bansos PKH akan menerima bantuan berupa beras 10 Kg dari Perum Bulog. Hal ini karena Kemensos mitra dengan Perum Bulog untuk menyalurkan beras 10 Kg.
Disalurkannya beras merupakan kebijakan baru untuk mengurangi beban masyarakat dengan adanya penerapan (PPKM)
“Dengan bantuan beras, diharapkan memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pendemi,” ujar Menteri Kementerian Sosial Tri Rismaharani 20 Juli 2021, ini merupakan resmi dari laman resmi Kemensos.