Bupati Sorong Digugat Perusahaan Sawit Karena Mencabut izin Yang Merugikan Masyarakat Adat

- 27 Agustus 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi foto: Bupati Sorong Digugat Perusahaan Sawit Karena Mencabut izin Beroperasi Empat Perusahaan Yang Merugikan Masyarakat Adat
Ilustrasi foto: Bupati Sorong Digugat Perusahaan Sawit Karena Mencabut izin Beroperasi Empat Perusahaan Yang Merugikan Masyarakat Adat /Pixabay/Daniel_B_photos/

SUARA HALMAHERA - Baru-baru ini Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru digugat oleh perusahaan sawit ke pengadilan.

Digugatnya Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru oleh perusahaan sawit ke pengadilan dikarenakan mencabut izin beroperasi empat perusahaan sawit.

Atas dasar dicabutnya izin beroperasi empat perusahaan sawit oleh Bupati Sorong, Papua Barat, Jhony Kamaru pun digugat oleh perusahaan.

Apa yang dilakukan Bupati Sorong, Papua Barat itu karena perusahaan melanggar aturan.

"Padahal sudah jelas perusahaan menyelewengkan izin dengan menggunakannya untuk kegiatan lain dan bahkan menggadaikan izin tersebut di Bank," dikutip dari unggahan akun Instagram @greenpeaceid, Jumat 27 Agustus 2021.

Tak hanya soal perusahaan menggunakan izin itu untuk kegiatan lain, melainkan izin beroperasi empat perusahaan sawit juga merugikan masyarakat adat.

"Keberadaan perusahaan perkebunan juga telah merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah tersebut," tulis Greenpeace di akun Instagramnya tersebut.

Greenpeace juga mengibaratkan bahwa tindakan perusahaan sawit dengan melaporkan Bupati Sorong, Papua Barat itu seperti seorang tersangka koruptor.

"Upaya gugatan ini bagaikan para tersangka koruptor yang sudah tahu salah tapi mengajukan pra peradilan untuk menutupi kesalahannya dan mencari segala cara agar lolos dari jeratan hukum," katanya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x